NAMA :
NOVIA FORENTI
NIM :
C1C011099
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Sistem
Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi
mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan,
mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN
TRANSAKSI ELEKTRONIK
PERBUATAN
YANG DILARANG
Pasal 27
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
yang melanggar kesusilaan.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
3.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
4.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
1.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82 TAHUN
2012
Tentang
Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan
pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pengaturan sebagaimana tersebut di atas merupakan
rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat
disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.